Kumpulan Kata-Kata Sulit
 
Tampilkan postingan dengan label hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hutan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 06 Februari 2011

Penunjukkan kawasan hutan

http://potensidaerah.ugm.ac.id/images/berita/-1_Monyet-Belanda.jpg


Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.

Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota
  • Secara teknis dapat dijadikan hutan

Penataan batas kawasan hutan

http://www.wcscambodia.org/photos/eastern/latest/seima_gps.jpg

Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.

Tahapan pelaksanaan penataan batas adalah sebagai berikut :
  1. Pemancangan patok batas sementara
  2. Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara
  3. Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ke tiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan
  4. Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara
  5. Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara.
  6. Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas
  7. Pemetaan hasil penataan batas
  8. Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas, dan
  9. Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.